Riauaktual.com - Tim Opsnal 807 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, menangkap satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pecah kaca, Senin (8/1) kemarin.
"Tersangka yang kita amankan berinisial AN alias Epi Pontong (50). Tersangka ini sebelumnya sudah DPO (dalam daftar pencarian orang) kita," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Selasa (9/1) siang.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter L, satu unit sepeda motor dan pecahan kaca mobil korban.
Bimo menjelaskan, penangkapan tersangka Epi Pontong dilakukan setelah menyelidiki laporan korban, Moh Nasution.
"Tersangka ini beraksi pada tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 12.00 di Jalan M Yamin," katanya.
Korban sebelum kejadian, mengambil uang di ATM Mandiri di Jalan Jenderal Sudirman depan Mall Pekanbaru.
Selanjutnya, korban pergi minum es cendol ke Jalan M Yamin. Usai itu, korban menemukan kaca mobil depan bagian kanan pecah. Uang Rp50 juta raib.
Kemudian, tersangka Epi Pontong juga pernah beraksi di Jalan Ahmad Yani pada tanggal 11 November 2017 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kala itu, tersangka beraksi bersama rekannya, Firdaus. Saat itu, korban baru saja keluar dari sekolah Santa Maria, lalu melihat pelaku memecahkan kaca mobilnya yang sedang terparkir.
"Aksi pertama gagal. Satu pelaku diamankan warga. Sedangkan Epi Pontong berhasil melarikan diri," sambung Bimo.
Dalam penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Gajus, Pekanbaru dan ditangkap.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di sel Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat diancam tujuh tahun penjara. (IG)