Perawat yang Remas Payudara Pasien Cantik Ditetapkan Tersangka

Jumat, 26 Januari 2018 | 20:28:48 WIB
foto: Illustrasi Okezone

Riauaktual.com - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, oknum perawat Zunaidi Abdillah (30), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Setelah sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi.

Perawat tersebut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien cantik, Widyanti (30) saat dirawat di RS National Hospital pada 23 Januari 2018.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan video yang berisi tersangka minta maaf pada korban, yang telah tersebar di medsos.

"Polrestabes sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (26/1/2018).

Ia akan mempertanyakan SOP yang ada di RS National Hospital Surabaya. Apakah pasien wanita yang dalam keadaan tidak berdaya karena anastesi diperbolehkan dilakukan pemindahan dari ruang UGD ke ruang perawatan oleh seseorang saja, perawat laki-laki.

"Ini yang sedang digali. Kami menggali sesuai dengan standar formil dan materil. Ini sudah viral, bahkan mencapai puluhan ribu kali membagi. Kami mengharap publik bersabar karena kepolisian akan mengungkap sepenuhnya, baik korban maupun SOP yang dilaksanakan RS NH," tukas Barung.

Sebagaimana diketahui, video pasien cantik di RS National Hospital menjadi korban pelecehan seksual sempat viral. Dalam video itu pasien mendesak pelaku yang belakangan diketahui bernama Junaidi agar mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelecehan terhadap dirinya.

Pelaku pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf dengan cara bersalaman dengan korban. Tidak hanya korban yang disalami, tapi semua orang yang ada di dalam ruangan itu juga.

 

Sumber : okezone.com

 

 

Terkini

Terpopuler