PEKANBARU, RiauAktual.com - Belum dilaporkannya ratusan tenaga kerja yang dipekerjakan di Giant ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuat Disnaker turunkan tim untuk menyelidiki proses pendirian Giant di Jalan Nangka tersebut.
Bahkan tahap awal Disnaker sudah menyurati management Giant dan memperingatkan mereka agar segera melaporkan naker mereka yang terdaftar.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Pria Budi, Kamis (11/4) menegaskan, penyelidikan Giant meliputi tenaga kerja, penyediaan fasilitas ruangan bagi pekerja wanita yang menyusui, kesehatan kerja dan sebagainya yang diatur bagi berdirinya sebuah perusahaan. Seluruh naker di Giant belum dilaporkan ke Disnaker.
"Kasus tenaga kerja di Giant yang belum melaporkan, kita sudah buatkan surat tugas ke lapangan tetapi sejauh ini saya belum tahu apa sudah disampaikan atau sudah ada jawaban ke Disnaker nanti saya cek," ujar Pria.
Menurutnya Disnaker dalam aturan ketenagakerjaannya, pencaker yang sudah diterima harus dilapor ke Disnaker. "Karena tidak melapor Giant itu namanya melakukan pelanggaran, maka kita akan bina mereka dulu, kalau tidak juga menurut kita bisa sanksi," terangnya.
Dia juga menambahkan perusahaan seharusnya wajib lapor jumlah naker mereka tiap tahun. Terutama dalam penggunaan kartu kuning. "Perusahaan harus laporkan kartu kuning yang masuk dalam penerimaan pegawai. Kalau dalam tempo 6 bulan tidak dilaporkan, maka mereka akan dipanggil," tandasnya.
Ia juga menambahkan, 50 persen dari pengguna kartu kuning di Pekanbaru tidak melaporkan ke Disnaker.
Laporan: VR
Editor: Riki