Riauaktual.com - Seorang pria berinisial R alias K yang menyuplai narkoba jenis sabu-sabu ke aktris Jennifer Dunn dan FS sempat mengunjungi orang pintar selama buron. Tujuan K ke orang pintar adalah mengguna-guna penyidik kepolisian agar lupa terhadap pelaku dan kasus narkoba yang tengah ditanganinya.
"Jadi K ini ketika kabur juga nyari-nyari orang pintar. Katanya, biar bisa mengelebui penyidik agar lupa sama K dan lupa sama kasusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, di Jakarta pada Sabtu, 27 Januari 2018.
Argo menjelaskan, pelaku K merupakan orang pertama yang menyuplai sabu-sabu ke tersangka FS. Setelah itu, FS menjualnya kepada Jennifer Dunn. Kepada polisi, K mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang bandar narkoba berinisial L.
“Jadi, K ini sebenarnya dapat barang dari L. L adalah seorang bandar narkoba yang statusnya kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Argo.
Menurut Argo, pelaku K ditangkap Tim Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Januari 2018 di sebuah kamar nomor 202 Hotel Aurora di Jalan RA Kartini Nomor 27 Kejaksan, Cirebon, Jawa Barat. Pelaku melarikan diri ke kota udang itu setelah kaget mengetahui Jennifer Dunn dan FS ditangkap polisi.
"Ketika melihat pemberitaan kasus JD dan FS, K kaget dan dia melarikan diri ke Cirebon," kata Argo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan tersangka lain. Kemudian ATM dan buku tabungan. Dari hasil pemeriksaan di buku tabungan milik K itu, menunjukkan alur transaksi berkaitan dengan aktris Jennifer Dunn.
Setelah mengamankan pelaku, penyidik kemudian membawa K ke rumahnya di Kampung Duri Barat No. 22 RT 09/08, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Ketika hunian K digeledah, penyidik menemukan beberapa barang bukti lain berupa buku tabungan, 2 buah telepon seluler, bukti transfer transaksi narkoba, serta buku Bimbingan Pengawasan Bapas atau Balai Pemasyarakatan.
Setelah diperiksa penyidik, K ternyata bekas tahanan dengan status bebas bersyarat. Pada 2014, K pernah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia divonis 4 tahun penjara. Namun, masih dikenakan wajib lapor ke BNN serta aktivitasnya diawasi oleh Bapas.
Dengan statusnya yang demikian, kata Argo, pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN guna melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Jadi K ini ternyata residivis yang wajib lapor ke BNN, dan sekarang malah melakukan perbuatan yang sama. Nanti pihak kami akan berkoordinasi dengan BNN untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," ucap Argo.
Sumber : kriminologi.id