Riauaktaul.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal melengkapi aturan non teknis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Misalnya, taksi online tetap bisa pribadi dengan statusnya umum. Maksudnya saat mengangkut penumpang sudah pasti ada tanda stiker pada bodi kendaraan. Jika memang digunakan untuk pribadi maka stiker tersebut nantinya bisa dilepas.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, pihaknya masih mematangkan konsep pasang dan lepas stiker taksi online ini. Tujuannya, supaya mitra pengemudi tidak masalah jika mobil online digunakan untuk hal-hal pribadi.
"Pak Menteri sudah sampaikan untuk cari yang fleksibel apakah itu dipakai untuk dipasang dan diambil. Jadi ini seperti apa bentuknya," tuturnya, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/2/2018) kemarin.
Menurut Budi, mitra pengemudi tidak perlu khawatir dengan hal-hal teknis seperti ini. Pasalnya, seluruh hal yang ditakutkan sudah disampaikan oleh mitra pengemudi kepada pemerintah.
"Tapi tetap tidak berarti dalam aturan itu (stiker) tidak ada. Tetap ada hanya lebih fleksibel kita buat," ujarnya.
Sumber : okezone.com