KUANSING (RA) - Tim Resmob Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang pria yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 04.10 WIB di Jalan Lintas Lubuk Jambi-Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan membawa kayu ilegal yang melintas pada dini hari.
Mendapat informasi itu, Kanit Resmob Ipda Lukman langsung melaporkannya ke Kasat Reskrim.
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning yang mencurigakan.
Saat diperiksa, truk tersebut mengangkut 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pelaku berinisial WP (23), warga Sijunjung, Sumatera Barat.
Kayu yang dibawa terdiri dari berbagai ukuran, di antaranya 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9, dan 96 keping ukuran 2x4.
Dari pemeriksaan awal, WP mengaku membeli kayu tersebut seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya ke pembeli di wilayah Benai, Kuantan Singingi, seharga Rp30 juta.
"Pelaku mengakui sudah melakukan pengiriman kayu olahan sejak 2020," ujar Kasat Reskrim, Jumat (12/12/2025).
Perbuatannya melanggar UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini seluruh barang bukti berupa truk dan kayu olahan diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.
"Polres Kuansing akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusakan hutan. Polisi mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut," tutupnya.
#illegal logging
#Hukrim
#Kuansing
