Viostin DS Mengandung DNA Babi, BPOM Harus Periksa Seluruh Produk Pharos

Jumat, 02 Februari 2018 | 18:11:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Modernmom)

Riauaktual.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa seluruh proses pembuatan semua merek obat yang diproduksi dan diedarkan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories.

"Sangat memungkinkan bila merek obat dan suplemen dari kedua produsen itu juga terkontaminasi DNA babi. Pemeriksaan menyeluruh sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen," kata Tulus melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Tulus mengatakan pemeriksaan menyeluruh itu untuk memberikan perlindungan terutama kepada konsumen Muslim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses produksi dan isi obat harus bersertifikat halal.

Tulus juga mendesak BPOM untuk memberikan sanksi yang tegas dan keras kepada kedua perusahaan farmasi itu karena telah melanggar banyak undang-undang.

"Undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan aturan lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.

Dikutip dari laman resmi BPOM, yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.

BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

Menanggapi instruksi tersebut, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.

Begitu juga dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.

Terkait instruksi ini BPOM Ambon, Maluku, melakukan pemantauan dan penelusuran proses penarikan produk dua suplemen yang posiitf mengandung DNA Babi.

Kepala BPOM Ambon Sandra Linthin menyatakan, telah melakukan pemantauan dan penelusuran di lapangan terutama di farmasi, apotik, toko obat, dan pusat perbelanjaan untuk memastikan prosuk tersebut telah ditarik produsen.

"Suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi, kami telah melakukan pemantauan di seluruh kabupaten dan kota di Maluku untuk memastikan produk telah ditarik produsen," katanya.

Menurut dia, BPOM RI telah menginstruksikan BPOM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tetapi tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi".

BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat, manfaat dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

"Jika dalam pengawasan ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat, BPOM akan menyurati produsen untuk menarik produk tersebut dari peredaran, sesuai jangka waktu yang ditetapkan," katanya.

BPOM kata Sandra, meminta produsen untuk membuat laporan penarikan ke BPOM RI, selain itu melakukan pemantauan di setiap daerah. "Jika masih ditemukan peredaran suplemen maka segera dimusnahkan dan dilaporkan ke BPOM temuan di lapangan tersebut," tandasnya. (Wan)

 

Sumber: okezone.com

Terkini

Terpopuler