Riauaktual.com - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan travel umrah Joe Pentha Wisata (JPW), yang menyebabkan calon jemaah haji gagal menjalankan ibadahnya.
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo pada Wartawan, Jumat (2/2/2018).
"Untuk berkas acara pemeriksaan tersangka Jo sudah dikirim ke jaksa (Kejaksaan Tinggi Riau). Sementara ini menunggu jaksa peneliti berkas yang disampaikan penyidik Ditkrimum,"
Meski demikian, kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab pihak kepolisian menduga masih pelaku lain yang terlibat, yang diduga menipu 700 orang jemaah tersebut.
Guntur mengatakan, hingga saat ini pihak korban yang melapor ke Polda Riau mencapai 108 orang.
Para korban penipuan JPW tersebut, tidak hanya melapor ke Polda Riau, tetap juga ada di Polres.
"Posko pengaduan sudah ada di Polres. Karena tidak menutup kemungkinan korban bertambah," ujar Guntur.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan pemilik JPW berinisial Jo sebagai tersangka pada Oktober 2017.
Kemudian awal Januari 2018, Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan di kantor JPW di Jalan Panda Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Saat itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sarana keberangkatan umrah.
Dalam kasus ini, sedikitnya 708 jamaah calon umrah yang telah mendaftar di travel JPW tidak diberangkatkan. Para korban kebanyakan sejak 2015 dan 2017.
Akibat dari kejadian itu, polisi mencatat kerugian mencapai Rp3,4 miliar. (IG)