Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tiga brankas diduga berisi uang miliaran rupiah. Tiga brankas itu ditemukkan saat KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan villa pribadi Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Informasi yang kemarin kami dapatkan adalah dibawanya tiga brankas milik Pak Gubernur (Zumi Zola) oleh tim Satgas KPK. Lokasinya di Villa dan Rumah Dinas Gubernur," kata Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Marinus Marantima Sitepu sebagaimana dikutip dari Kriminologi melalui sambungan telpon, Sabut 3 Februari 2018.
Marianus mengatakan, KPK menerjunkan Satgas untuk menggeledah villa pribadi Zumi, rumah dinas dan kantor Gubernur Jambi. Dalam penggeledahan itu, Polda Jambi juga menerjunkan kurang lebih delapan personel tambahan untuk mengawal penyidik KPK.
Menurut Marinus, pihaknya juga turut membantu penyidik KPK untuk meminjamkan mesin penghitung uang kepada money changer dan bank di sekitar lokasi penggeledahan. Sebab, penyidik KPK kesulitan untuk menghitung uang barang bukti yang berada di dalam brankas.
"Kami juga meminjam mesin uang ada dua kalau tidak salah untuk menghitung barang bukti yang ditemukam KPK," ujar Marinus.
Juru Bicara KPK Febri Diyansah membenarkan penyitaan tiga brankas milik Zumi tersebut. Namun Febri tidak merincikan berapa banyak uang yang didapat dari brankas tersebut.
"Memang ada yang diambil dokumen, uang, dan beberapa berkas terkait kasus. Tapi kami tidak bisa spesifik sebutkan total uangnya yang pasti miliaran kemungkinan ada. Tunggu saja up date terbarunya ya," ujar Febri melalui pesan singkat, Jumat, 2 Februari 2018.
Rabu, 31 Januari 2018 kemarin, KPK menggeledah rumah dinas dan vila milik keluarga Zumi Zola. Villa pribadi itu terletak di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur. Di lokasi ini KPK menyita brankas berisi uang yang ditaksir miliaran rupiah. Selain menyita brankas uang, KPK juga mengangkut lima mobil Zumi Zola di area lokasi.
Dalam kasus ini, Zumi dianggap telah menyiapkan uang ketok sebanyak Rp 6 miliar untuk melegalkan penambahan APBD 2018 kepada anggota DPRD.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp 4,7 miliar. Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
KPK masih belum memastikan status hukum Zumi, meski pihak Ditjen Imigrasi mengaku telah menerima surat permintaan pencegahan dari KPK terhadap Zumi yang dalam surat itu tertulis sebagai tersangka.
Sumber : kriminologi.id