Riauaktual.com - Modus penipuan mirip Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Kota Bekasi, Jawa Barat terbongkar. Dua orang tersangka masing-masing Suhendi (29) dan Kardiono (21) sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bekasi Timur.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Parjana mengatakan sejauh ini baru dua orang yang melapor menjadi korban penipuan, dengan kerugian hingga Rp 85 juta. Keduanya adalah IM (40) dengan kerugian Rp 25 juta, sedangkan BK kerugiannya Rp 60 juta.
"Modus tersangka mengaku bisa mendatangkan uang dalam jumlah yang banyak, bahkan korban dijanjikan dapat uang hingga triliunan rupiah," kata Parjana, Sabtu (3/1).
Parjana mengatakan, kasus itu terbongkar setelah korban BK, curiga dengan janji tersangka bahwa kamar rumahnya di Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu bakal dipenuhi uang setelah tiga bulan tak boleh dibuka.
"Ketika dibuka, memang tidak ada uang sama sekali. Pelaku pun akhirnya ditangkap," kata Parjana.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, ada sekitar enam orang yang menjadi korban tipu muslihat tersangka dengan modus bisa mendatangkan uang dalam jumlah banyak. Kepolisian mengimbau agar korban melapor ke polisi.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita berupa dua wayang golek, dua samurai, tongkat, jubah, sorban putih, kotak kecil panjang, bakul, blangkon, tasbih, lilin bekas, dupa, kain mori, dan buku tulis. (Wan)
Sumber: merdeka.com