Siswi SMA Ditelanjangi dan Digilir Tiga Pemuda Saat Pingsan di Danau

Sabtu, 03 Februari 2018 | 19:40:19 WIB
Rilis kasus pencabulan anak di Polsek Tambun, Bekasi (02/02/2018). Foto: Rahmakt Kurnia/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Nasib naas menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Gadis bernisial TA berusia 16 tahun itu diperkosa tiga pemuda dalam keadaan pingsan setelah mabuk dicekoki minuman keras yang diberikan pelaku.

Aksi bejat tiga pemuda tersebut terungkap setelah warga menggerebek lokasi pemerkosaan yang terletak di lantai 2 bangunan bekas pabrik PT Tong Yang di jalan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 12 Januari 2018 lalu.

Peristiwa pemerkosaan ini bermula ketika TA dijemput dua pelaku yakni berinisial MA (16) dan Fajar Irama (25) dari sebuah warnet. Keduanya kemudian mengajak TA ke Danau Cieberem, Desa Lambangsari dengan sepeda motor.

Salah seorang pelaku yakni K ternyata sudah menunggu korban dan kedua pelaku Danau Cieberem.

"Di situ korban diajak minum-minum gingseng sampai mabuk, bahkan sampai pingsang," kata Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat, Jumat, 3 Febuari 2018.

Melihat pelaku pingsang, ketiga pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gedung kosong bekas pabrik PT Tong Yang , Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kapolsek mengatakan, di gedung kosong itulah TA dicabuli tiga pemuda tersebut.

"Di situ korban mulai dari baju hingga celananya dibuka (ditelanjangi) dan melakukan tindakan seperti itu," katanya.

Perbuatan ketiga pelaku rupanya diendus warga. Mereka kemudian mendatangi gedung tersebut dan memergoki ketiga pelaku yang tengah mencabuli TA dalam keadaan pingsan.

Kasie Humas Polsek Tambun, Aiptu Tri Mulyono mengatakan warga berhasil mengamankan dua pelaku yakni Agus dan Fajar. Adapun K tak sempat ditangkap karena kabur terlebih dahulu.

"Ditangkap dua orang, yang satu orang K itu melarikan diri. Korban dalam kondisi pingsan," kata jelas Aiptu Tri Mulyono.

Menurut Tri, ketiga pelaku nekat melakukan tindakannya karena terpengaruh minuman keras.

"Ya gara-gara miras itu dia nafsu. Makanya ngelakuin itu," pungkas Tri.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81,82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.


Sumber : kriminologi.id

Terkini

Terpopuler