Ini dia Cara Taksi dan Ojek Online Buat Order Fiktif Pakai Tuyul

Ahad, 04 Februari 2018 | 10:36:02 WIB
Para tersangka dan barang bukti kasus order fiktif taksi online di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Riauaktual.com - AA (24), pelaku modifikasi aplikasi ponsel milik para pengemudi ojek dan taksi online, kini mendekam di balik jeruji besi. AA membuat aplikasi GPS palsu dan order fiktif untuk para pengemudi online.

Aplikasi ini disebut "tuyul" karena pengemudi online seolah-olah mendapatkan penumpang, lalu mengantarkan sampai ke tempat tujuan. Padahal, pengemudi ojek online yang curang tersebut hanya diam di tempat.

Kepada polisi, AA mengaku mendapatkan keahlian memodifikasi aplikasi ponsel tersebut dari media sosial.

Menurut AA, caranya sangat mudah dipelajari dan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk membuat "tuyul" pada ponsel tersebut beroperasi.

"AA memasang tarif Rp 100.000 untuk sekali oprek," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

Agus menjelaskan, AA menggabungkan dua aplikasi pada ponsel pengemudi online.

"Jadi, mereka menggunakan fake GPS untuk menentukan lokasi awal, lalu ponsel di-oprek dengan tuyul itu untuk membuat seolah-olah pengemudi benar-benar melayani penumpang," kata dia.

Agus mengungkapkan, pelanggan AA biasanya bekerja secara berkelompok. Satu orang memiliki 10 hingga 15 ponsel yang mereka gunakan bersama-sama.

"Seperti pelanggan AA yang kami tangkap di Kembangan, kemarin. Mereka punya satu kontrakan untuk berkumpul. Di sana ada 10 mitra ojek online yang tergabung dan terkumpul 170 ponsel yang mereka gunakan bergantian," ucapnya.

Agus menambahkan, banyaknya ponsel yang dimiliki para mitra bertujuan mengelabuhi perusahaan.

"Biar pelanggan yang terdeteksi enggak terkesan itu-itu saja. Sebab, satu ponsel bisa untuk dua akun. Bayangkan berapa banyak pelanggan palsu yang bisa mereka mainkan," ucapnya.

Menurut dia, hal inilah yang menyebabkan peringkat para mitra sempurna walaupun tidak benar-benar mengangkut penumpang.

"Padahal, kalau begini, kan, mereka dapat bonus dari perusahaannya banyak, rugi kan perusahaan. Mereka tidak kerja, hanya duduk dan seolah-olah tengah melayani pelanggan, tetapi perusahaan tetap mentransfer upah dan bonus mereka," sebutnya.

"Mereka itu (mitra ojek online) cuma duduk saja, nih, enggak perlu ke mana-mana sudah bisa dapat duit," lanjut Agus.

Selain itu, ada seorang wanita bernama MCL (34) yang bertugas menjadi marketing. Dia memasarkan jasa oprek ponsel kepada para mitra ojek online.

Agus mengatakan, para pengguna tuyul ini biasanya merupakan mitra resmi perusahaan ojek online.

"Padahal, kalau begini, kan, mereka dapat bonus dari perusahaannya banyak, rugi kan perusahaan. Mereka tidak kerja, hanya duduk dan seolah-olah tengah melayani pelanggan, tetapi perusahaan tetap mentransfer upah dan bonus mereka," sebutnya.

"Mereka itu (mitra ojek online) cuma duduk saja, nih, enggak perlu ke mana-mana sudah bisa dapat duit," lanjut Agus.

Grab beri peringatan

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, penggunaan aplikasi tuyul oleh pengemudi yang nakal menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 600 juta dalam jangka waktu tiga bulan terakhir.

Ridzki menegaskan, pihaknya kini bisa mendeteksi mitra ojek dan taksi online yang curang.

"Soal tuyul, untuk teknis mendeteksinya kami enggak bisa share secara detail, kan, bagian dari penyelidikan kami bersama polisi, tetapi memang sistem kami sekarang sudah bisa mengidentifikasi jika mitra itu memainkan atau mencurangi," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (2/2/2018).

Menurut dia, Grab memiliki aplikasi khusus yang dapat mendeteksi otomatis para mitra yang melakukan order fiktif.

"Ada tim khusus untuk mendeteksi, itu enggak manual kami lihat satu per satu, enggak, itu otomatis," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka. Sebanyak 10 di antaranya adalah pengemudi ojek maupun taksi online.

Tersangka AA dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Sementara para mitra ojek online dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 8-12 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.

 

Sumber : kompas.com

Terkini

Terpopuler