Riauaktual.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, menangkap satu lagi pelaku pengedar narkoba setelah pengembangan dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (14/2/2018).
Sebelumnya, polisi menerima satu orang calon penumpang bernama Lukmanul Hakim (37) dari petugas Avsec Bandara, yang kedapatan bawa sabu-sabu di selangkangan sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah Lukmanul Hakim, polisi menangkap tersangka Muhammad Yatim alias Yatim (33) berjarak lebih kurang tiga jam.
"Tersangka MY kita tangkap disalah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution, yang dibekap Polsek Bukit Raya," kata Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko SH pada Riauaktual.com, Kamis (15/2/2018).
Dia mengatakan, tersangka Yatim ini adalah petugas penjaga Lapas Bireuen, Aceh, yang masih aktif.
"Jadi mereka ini dua orang yang diduga akan membawa barang (Sabu) ke Jakarta," kata Noki.
Dia mengatakan, dari tangan tersangka Yatim memang tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun, berdasarkan keterangan dari tersangka Lukmanul Hakim, berdua dari menjemput barang tersebut.
Kedua tersangka mengaku mendapat upah apabila barang tersebut berhasil dibawa ke Jakarta.
"Tersangka LH (Lukmanul Hakim) mengaku dapat upah Rp6 juta dan tersangka Yatim diupah Rp8 juta. Sementara keduanya mengaku sebagai kurir," kata Noki.
Sementara pihak kepolisian masih mendalami kemana barang terlarang itu akan ditujukan oleh tersangka tersebut.
Sebelumnya, tersangka Lukmanul Hakim ditangkap saat melewati SCP1 Bandara SSK II. Dari hasil pemeriksaan, petugas bandara menyita satu paket sabu 200 gram.
Kini, kedua tersangka diamankan di tahanan Polresta Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Noki menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. (IG)