Dor Dor.. Tahanan Polres Inhu Todong Petugas Pakai Senpi

Rabu, 07 Maret 2018 | 14:52:52 WIB
Foto- Sepucuk senjata api dan amunisi yang diamankan dari salah satu tahanan Polres Inhu, Selasa (6/3/2018). Foto istimewa

Riauaktual.com - Tahanan titipan kejaksaan Polres Indragiri Hulu (Inhu), nyaris saja berhasil kabur. Namun, aksi tersebut digagalkan petugas.

Upaya kabur tersebut, salah seorang tahanan bernama Alexander mengancam petugas dengan menodongkan senjata api (Senpi) dan melakukan penembakan terhadap gembok sel.

Sehingga, kamar tahanan Polres Inhu mencekam, Selasa (6/3/2018) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang menjelaskan, percobaan melarikan diri dari tahanan itu dilakukan oleh enam orang tahanan.

Mereka diantaranya, Alexander, Hendrio, 

Fransiskus Hutabarat, Agus Purwa Dani, Dedi Saputra, Agus Sulistio dan Rian Danika. Lima diantaranya kasus narkoba, dan satu lainnya kasus penggelapan yakini Rian Danika.

"Reskrim Polres Inhu sudah mengamankan enam orang tahanan itu. Saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan," kata Nandang, Rabu (7/3/2018).

Dia mengatakan, sepucuk senpi disita dari tersangka Alexander. Senpi tersebut merek Walter PPK I.S Col 32 ACP nomor N066332 Interarms Alexandria Virginia warna silver metalik.

Sebelumnya, senpi itu dibeli oleh Alexander dari seseorang berinisial SA seharga Rp15 juta. Lalu, disimpan di rumahnya di Jalan Kongsi 4 Air Molek, Inhu.

"Senjata diantar istri pelaku saat bezuk tahanan jam 10.30 WIB. Senjata api diselipkan pada makanan," kata Nandang.

Oleh karena itu, istri Alexander akan dilakukan pemeriksaan dan besar kemungkinan menjadi tersangka.

Sementara itu, lanjut Nandang, percobaan kabur dari penjara tersebut bermula saat dua orang petugas sedang berjaga yakni, Brigadir Munawir dan Bripda Damendra Cendana.

Salah satu tahanan berpura-pura meminta obat kulit kepada petugas. Setibanya di pintu sel, tahanan bernama Alexander menarik tangan petugas.

"Tersangka menodongkan senpi kepada petugas dan meminta kunci," kata Nandang.

Lantaran tidak diberikan kunci, Alexander melakukan penembakan berulang kali pada gembok pintu sel hingga terbelah.

Sedangkan, Bripda Damendra berusaha melepaskan pegangan tahanan dan tersudut ke dinding. Akhirnya, Bripda Damendra berteriak meminta tolong kepada petugas lainnya.

"Setelah anggota datang, kemudian dilakukan negosiasi kepada Alexandre. Akhirnya si pelaku melempar senpi ke luar pintu sel," kata Nandang.

Selanjutnya, Alexander diborgol bersama lima orang rekannya yang ingin kabur tersebut.

Nandang menyebutkan, tersangka Alexander merupakan mantan anggota polisi. Tersangka dipecat akibat melakukan tindak pidana dan divonis 15 tahun penjara.

"Yang bersangkutan juga pernah kabur dari Lapas Rengat di Riau," sebut Nandang.

Oleh karena itu, anggota yang berjaga pada tahanan Polres Inhu dilakukan pemeriksaan. 

"Kalau ini disengaja kan gak mungkin. Tapi karena kurang cermat dan kurang teliti. Yang jelas diselidiki dulu," kata Nandang.(IG)

Terkini

Terpopuler