Riauaktual.com - Pembalakan liar di kawasan konservasi di wilayah Provinsi Riau, masih terus terjadi.
Buktinya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, menangkap tiga unit truk pengangkut kayu ilegal yang dirambah dari konservasi Suaka Margastwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
Ketiga truk tersebut ditangkap pada 29 Maret 2018 lalu. Tiga orang supir diamankan petugas.
"Tiga orang tersangka supir truk berinisial A, R dan ARS sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Defrianto, Kamis (5/3).
Meskipun supir diamankan, namun polisi belum berhasil menangkap cukong atau pemodal perambah hutan tersebut.
Defrianto menyebutkan, belum diketahui berapa jumlah dan nilai kayu tersebut. Sementara diperkirakan puluhan kubik.
"Kita sempat dihadang oleh beberapa warga saat penangkapan. Setelah kita redam, truk dan tersangka kita bawa ke Polres Kampar. Selanjutnya kita koordinasi dengan pihak dinas kehutanan Provinsi Riau," jelas Defrianto.
Sejauh ini, kata dia, masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku perambah hutan konservasi tersebut.
Sementara tiga tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan.
"Kami masih melakukan penyidikan bersama dinas kehutanan," ujar Defrianto.
Sehingga, dengan adanya penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang melakukan pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.(IG)