Riauaktual.com - Sebuah gudang minuman keras (miras) di Jalan Siak II, Pekanbaru, Riau digeledah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan pada Rabu (18/4) itu, petugas menyita 15 kotak miras merek Black Jack dan 10 kota Anggur Merah.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan dua orang pemilik gudang berinisial Ar dan Al diamankan untuk dimintai keterangan.
"Pemilik masih kita lakukan pemeriksaan. Barang bukti kita sita," ujar Santo, Kamis (19/4).
Dia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, tidak ditemukan adanya aktivitas pembuatan miras oplosan.
"Disitu cuma gudang yang ditemukan penyimpanan miras. Bukan pabrik miras (home industry)," kata Santo. (IG)