PN Teluk Kuantan Vonis 19 Tahun Penjara Pengasuh Sadis Pembunuh Balita di Kuansing

PN Teluk Kuantan Vonis 19 Tahun Penjara Pengasuh Sadis Pembunuh Balita di Kuansing
PN Teluk Kuantan.

KUANSING (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa penganiayaan balita hingga meninggal dunia.

Terdakwa Alpino Yoki Saputra divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya dengan anggota Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang dalam sidang putusan, Kamis (11/12/2025).

Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Riva Cahya Limba yang sebelumnya menuntut Alpino 18 tahun penjara.

Alpino dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan pencabulan terhadap anak balita perempuan berusia 2 tahun yang dititipkan kepadanya untuk diasuh.

Sementara itu, istri terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah dijatuhi vonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami korban.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim mengungkap bahwa korban mulai diasuh oleh terdakwa dan istrinya sejak 25 Mei 2025.

Namun selama pengasuhan, korban kerap menjadi sasaran kekerasan karena dianggap mengganggu saat menangis.

Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025 dini hari. Terdakwa memukul dan mencubit korban agar berhenti menangis.

Pada pagi harinya, korban kembali mengalami kekerasan saat dimandikan hingga terjatuh dan kepalanya terbentur. Kekerasan berlanjut dengan pencekikan serta tindakan pencabulan.

Siang harinya, korban kembali dianiaya di rumah ibu terdakwa hingga akhirnya pingsan.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas dengan keterangan palsu dari terdakwa yang mengaku korban mengalami tabrak lari.

Korban kemudian dirujuk ke ICU RSUD Teluk Kuantan dalam kondisi koma dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya akibat cedera kepala berat yang menyebabkan pendarahan hebat pada otak.

Hasil autopsi juga menemukan adanya robekan pada selaput dara korban, serta luka memar dan pendarahan internal yang menguatkan adanya kekerasan fisik dan seksual berulang.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak bermoral dan dilakukan secara tidak manusiawi, terlebih korban merupakan anak balita yang berada dalam pengasuhannya.

Fakta bahwa terdakwa diketahui baru mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum kejadian turut menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.

"Atas putusan tersebut, terdakwa Alpino dan istrinya menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum menerima putusan terhadap Alpino, namun menyatakan banding atas vonis terhadap istri terdakwa.

#Hukrim #Pencabulan #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index