Razia Kafe Remang-remang, Polisi Sita 350 Botol Miras

Selasa, 24 April 2018 | 13:59:39 WIB
Wakapolresta Pekanbaru, Edy Sumardi saat memimpin razia kafe remang-remang di Pekanbaru, Senin (23/4). Foto IG

Riauaktual.com - Polresta Pekanbaru melakukan razia disejumlah kafe remang-remang yang kerap terjadi peredaran minuman keras (miras).

 

Senin (23/4) malam, polisi merazia tiga kafe yakni Cafe Happy di Jalan Tuanku Tambusai, Cafe Era dan Cafe SS di Jalan SM Amin, Pekanbaru.

Dari tiga tempat tersebut, polisi menyita 350 botol miras dengan jenis Bir, Tuak, New Port, Guiness dan Mix Max.

"Miras yang kita sita ini diduga tidak ada izin edar. Pemilik kafe juga kita surati agar tidak bebas mengedarkan miras tersebut," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, Selasa (24/4).

Dia mengatakan, razia yang dilakukan ini untuk mencegah peredaran miras dan miras oplosan. Terlebih lagi mencegah penyakit masyarakat menjelang ramadhan.

"Giat ini dilakukan dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan perbuatan menyimpang, yang dilakukan masyarakat akibat mengkonsumsi miras oplosan, ini juga salah satu tugas Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Edy.

Mantan Kapolres Kampar ini, mengatakan bahwa dari 350 miras yang disita tidak ditemukan miras oplosan.

"Meski tidak oplosan, tapi mengkonsumsi miras sangat berbahaya bagi kesehatan. Kita akan terus merazia tempat malam yang mengedarkan miras," tegas Edy Sumardi. (IG)

Terkini

Terpopuler