Cuti PNS Tak Dipotong Saat Lebaran, Pengusaha: Kebangetan

Senin, 07 Mei 2018 | 11:38:42 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani (nt)

Riauaktual.com - Pemerintah telah memutuskan cuti bersama saat hari Lebaran 2018 tetap sebanyak tujuh hari. Dalam ketentuan itu, cuti bersama bagi PNS tidak memangkas cuti tahunan sedangkan bagi pegawai swasta mengurangi hak cuti tahunannya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengkritisi hal tersebut. Dia menilai hal itu sebagai bentuk diskriminasi antara PNS dengan pegawai swasta.

"Di dalam peraturan tentang PNS, mereka itu cuti bersama tidak memotong cuti tahunan. Menurut saya itu sih kebangetan, kita ini sudah bayar pajak. Itu keterlaluan," kata Hariyadi dikutip detikFinance, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Hariyadi menilai penetapan cuti bersama Lebaran 2018 yang cukup panjang ini menguntungkan pihak pemerintahan. Seharusnya, kata dia, dalam cuti bersama itu PNS juga memotong jatah cuti tahunannya.

"Itu diputuskan begitu mikir diri sendiri, dia sama saja libur, free. Harusnya dipotong juga. Masa ada diskriminasi seperti itu, dan dia dibayar pakai uang pajak loh," kata dia.

Lebih lanjut dia ingin agar pemerintah bisa merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 33 yang mengatur tentang cuti bersama untuk PNS. Menurutnya aturan tersebut sebagai bentuk diskriminasi.

"Itu PP-nya ada, menurut saya direvisi itu, menurut saya nggak mendidik itu. Rakyatnya disuruh kerja, aparatur negaranya malah libur. Enak tenan," tuturnya.

 

Sumber : detikFinance

Terkini

Terpopuler