Lima Barang Bukti diamankan Tim Saber Pungli Terhadap PNS Kuansing yang di OTT

Senin, 07 Mei 2018 | 17:07:10 WIB
Tersangka saat diamankan

Riauaktual.com - Setidaknya lima barang bukti diamankan Tim Saber Pungli Polres Kuansing terhadap Dua oknum PNS Dishub Kuansing yang di OTT Senin (30/4/2018) pekan lalu sekira pukul 15.30 Wib atas gratifikasi uji kenderaan bermotor KIR berupa pungutan liar.

Keduanya berinisial AL (50) dan S (35) mereka diamankan di Kantor Unit Pelaksana Pengujian Kenderaan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari keterangan Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Lumban G Toruan, Senin (7/5/2018) sore kepada Wartawan pada saat dilakukan penangkapan.

Terhadap keduanya diamankan lima barang bukti berupa uang Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), enam buah buku uji kenderaan bermotor, enam surat numpang uji kenderaan, sembilan lembar kwitansi pembayaran, satu buah buku register uji masuk Keluar.

"Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a JO pasal 12 A ayat (2) UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP," pungkas Lumban. (Jk)

 

 

Terkini

Terpopuler