Ini Cara Urus Asuransi Untuk Mobil Rusak

Rabu, 09 Mei 2018 | 07:27:48 WIB
Ilustrasi: Kecelakaan Mobil/ Pixabay

Riauaktual.com - Mendaftarkan mobil dengan asuransi tidak lain karena ingin segala sesuatunya langsung diurus. Namun, kadang ceritanya ada-ada saja. Mulai dari klaim ditolak, dan mobil yang tak kunjung didatangi pihak agen asuransi.

Cepat diurus asuransi pun dengannya jadi harapan, sesuatu yang juga coba dikejar oleh PT Asuransi Kresna Mitra Tbk. Direktur utamanya, Pepe Arinata, pun menjelaskan tahapan-tahapannya.

(Yang dikejar) kami sendiri bagaimana cepat menanggapi klaim. Cepat ini bukan hanya saat menanggapinya, tetapi bagaimana saat dia masuk bengkel, kemudian survei juga harus cepat, apakah di rumahnya di kantornya, lalu pada saat memilih bengkel, nasabah yang memutuskan," ujarnya.

Di luar proses itu, pihak bengkel juga harus lekas-lekas mendapatkan surat perintah kerja.

"Kami dari pihak asuransi ke bengkel, kapan perintah kerjanya sehingga mobil bisa diperbaiki dengan cepat, dan (konsumen) menerima kembali mobil yang sudah diperbaiki," ujarnya.

Untuk saat ini, pihaknya menargetkan bahwa konsumen dalam 1 x 24 jam sudah disurvei. Selanjutnya, surat perintah kerja (SPK) untuk perbaikan sudah keluar dalam waktu 3 x 24 jam.

"Kenapa 3 x 24 jam? Itu mengantisipasi jika kerusakan mobil cukup parah. Tapi jika kerusakan ringan, 1 x 24 jam SPK sudah bisa keluar. Jadi tidak menghambat bengkel untuk melakukan perbaikan," kata dia.

 

 

Sumber : otosia.com

Terkini

Terpopuler