Riauaktual.com - Kebahagiaan terpancar dari wajah Ustaz Alfian Tanjung setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Alfian tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim menilai, cuitan Alfian yang isinya ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ tidak memenuhi unsur ujaran kebencian. Sebab, Alfian hanya copy paste kalimat itu dari salah satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Meski bahagia divonis bebas, Ustaz Alfian Tanjung tetap tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya lantaran sudah ditahan selama 360 hari atau sekitar 7 bulan.
Ustaz Alfian Tanjung ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 7 September 2017 lalu. Ia ditangkap dan ditahan terkait cuitannya yang menyebut ‘PDIP 85% isinya kader PKI’.
Akibat cuitan itu, Alfian dianggap melakukan ujaran kebencian, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alfian dijerat Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebutkan cuitan Alfian Tanjung di twitter yang berisi ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ mempengaruhi Pilkada Banten 2017.
Menurut Hasto, suara calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief menurun akibat cuitan Alfian Tanjung.
“Iya ini berlangsung secara masif karena ini kemajuan sosial media melalui komunikasi. Kajian kami lakukan sangat terpengaruh (Pilkada Banten),” ujar Hasto ketika bersaksi di sidang terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Hasto juga mengaku mendapatkan keluhan terhadap cuitan tersebut dari kepala daerah lainnya. Oleh sebab itu, Politikus PDIP Ahmad Basarah mendapatkan utusan partai untuk mengklarifikasi cuitan itu di Pilkada Banten.
“Kami juga menerima keluhan dari kepala daerah termasuk secara khusus di Banten Rano Karno. Pak Basarah tanggung jawab di Banten dan bertemu ulama dan dibantu KH Maruf,” ujar Hasto.
Setelah menjalani beberapa kali sidang, Ustaz Alfian Tanjung akhirnya divonis bebas pada Rabu, 30 Mei 2018. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait cuitannya yang menyebut ‘PDIP 85% isinya kader PKI’.
“Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Hakim menyatakan Alfian tidak melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum di Dewan Pers.
“Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting di akun media sosialnya,” tandas hakim.
Sumber : pojoksatu.id