Riauaktual.com - Ada yang ingin sekali saya tanyakan mengenai warisan, semoga saja pertanyaan saya ini bisa terjawab sebab persoalan ini cukup krusial, bila tidak mendapat jawaban yang benar:
1. Sah atau tidak anak angkat mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya, walaupun sebenarnya anak angkat tersebut sudah mendapatkan hibah dari orangtua angkatnya? Pasalnya, saudara-saudara dari orangtua angkat tersebut mengatakan bahwa hibah itu tidak sah. Sedangkan anak angkat tersebut mempunyai bukti surat hibah.
2. Apakah hukumnya dan bagaimana cara penyelesaian yang baik?