Riauaktual.com - Pihak penyidik Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Riau, mengirim tiga orang tersangka kasus narkoba, Rabu (4/7) siang.
Mereka yang dikirim yakni, Zamzami pemilok 10 butir pil esktasi, dan Fahrul Zamil pemilik 10 butir pil ekstasi serta Sifendri pemilik 0,39 gram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK mengatakan, proses P21 dilakukan setelah berkas perkara kasus tiga orang kurir narkoba, resmi dinyatakan lengkap atau P21.
''Hari ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba langsung melimpahkan tahap II nya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (4/7) siang.
Sunarto menyebutkan, tersangka telah melanggar hukum tentang Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi, melalui laporan warga setempat.
''Mereka ditangkap tim buser narkoba Polda Riau, masih di wilayah Pekanbaru, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan terakhir Kecamatan Labuh Baru,'' beber Sunarto.
Sunarto menyebutkan, sebuah pengungkapan, tidak lepas dari dukungan masyarakat, yang memberikan informasi yang akurat ke aparat kepolisian. Sehingga memberikan kemudahan menelusuri jaringan-jaringan narkoba.
''Ketiga tersangka ini diamankan beberapa bulan yang lalu, melalui proses penyidikan yang panjang akhirnya rampung dan langsung dilimpahkan untuk disidangkan. Semua tidak terlepas dari dukungan masyarakat,'' terang Sunarto.
Sunarto juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan kontribusinya, dan informasi tentang jaringan narkoba yang ada di Kota Pekanbaru kepada aparat kepolisian. Agar bangsa terlepas dari yang namanya narkoba.
''Semua identitas masyarakat yang memberikan laporan kepada polisi dijamin aman dan dilindungi. Mari sama-sama kita brantas narkoba di bumi lancang kuning ini,'' pungkasnya. (HA)