Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan, bahwa kasus dugaan perambahan hutan lindung oleh PT Hutahean masih terus berjalan atau diselidiki ulang.
''Kasus PT Hutahean masih terus berjalan,'' kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK, Rabu (4/7) siang.
Sunarto menyebutkan, pihak penyidik saat ini sedang dalam proses mencari saksi ahli baru. Untuk menindaklanjuti proses Praperadilan yang dilakukan hakim tunggal Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
''Saksi ahli baru ini, bertujuan untuk agar proses penyelidikan yang baru berjalan sesuai rencana,'' sebutnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrumsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, terkait Praperadilan yang lalu. Pihaknya perlu melakukan pembenahan dalam konteks penyidikan.
Dalam kasus Praperadilan ini, pihaknya menilai terkait putusan tersebut sifatnya hanya justifikasi. Dimana, Justifikasi tersebut tidak lantas memutuskan penanganannya atau penyelidikan bisa dihentikan.
''Agar kasusnya dapat disidik ulang, perlu adanya pendalaman keterangan beberapa saksi ahli,'' sebutnya.
Proses dikabulkannya Praperadilan HW Hutahean selaku direktur PT Hutahean ini, terjadi setelah penyidik melakukan P21 terhadap berkasnya.
Namun, disaat berkas P21 akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau. Tiba-tiba Penasehat Hukum HW Hutahean memberi kabar yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan sedang menjalani perawatan medis.
Kemudian tak berapa lama, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan putusan bahwa kasus HW Hutahean di Praperadilan kan. Dengan status, kasusnya tidak bisa dilanjutkan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Nama HW Hutahean tersebut tersangkut perambahan hutan lindung, setelan adanya laporan pihak Koalisi Rakyat Riau (KRR) di tahun 2017 lalu yang melaporkan langsung dugaan tersebut kepada Kapolda Riau saat itu, Irjen Pol Zulkarnain.
Dalam laporan KRR kala itu, PT Hutahean dinyatakan merupakan salah satu perusahaan perambah hutan lindung di Provinsi Riau. (HA)