Riauaktual.com - Tim Kalong Polres Soppeng, berhasil mengamankan seorang pemuda
yang diduga membawa kabur seorang anak perempuan tanpa izin dari orang tuanya.
Pelaku berinisial IL (22), berhasil diamankan di sebuah indekos yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Rabu (4/7/2018).
Menurut Kapolres Soppeng, AKBP Dedy Dewanto, saat diamankan di sebuah indekos, pelaku didapati bersama dengan korban, yang masih berumur 16 tahun dengan inisial AN.
"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sesaat setelah orang tuanya melaporkan anaknya, yang dibawa kabur orang seorang pria tanpa seizin dari mereka," ungkap Dedy.
Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Kalong Polres Soppeng langsung melakukan perburuan terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku tak lama kemudian.
"Tersangka saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kuncinya. (Wan)
Sumber: Rakyatku.com