Riauaktual.com - Menanggapi atas tidak lolosnya Yovizar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Bengkalis dari Demokrat Dapil 2 Bukit Batu Siak Kecil dan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis karena dinilai tidak mentaati kententuan dan prosedur surat DPP Partai berlambang mercy ini.
Ketua Komisi Pemenang Pemilu Cabang (KPPC) Demokrat Bengkalis, Juanda, ketika dikonfirmasi juga menyesalkan kabar yang kurang mengenakan atas putusan partai kepada kader yang telah bergabung sejak 12 tahun silam tersebut.
"Tidak lolosnya Yovizar pada dapil 2 yaitu Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksmana dikarenakan Kuota jumlah Caleg laki- laki pada dapil tersebut sangat terbatas hanya berjumlah 3 orang, oleh karena itu Partai mengambil sikap untuk melakukan verifikasi secara cermat. Dan ditemukan berkas yang bersangkutan hingga tanggal 16 Juli belum lengkap diserahkan ke sahabat Demokrat Bengkalis," jelas, Juanda yang juga Tim Penjaringan Bacaleg PD Bengkalis Rabu, (18/7/2019) kepada sejumlah awak media di Bengkalis.
Caleg nomor urut 4 Demokrat ini juga menegaskan, selain berkas tidak lengkap, faktor menjadi tolak ukur Partai selain figur Caleg bahkan pendanaan politik dan status Caleg di dalam organisasi, faktor domisili menjadi catatan tersendiri dalam Penilaian Partai.
"Proses seleksi dan Verifikasi Bacaleg sudah kita lakukan sesuai prosedur dan tahapan sesuai dengan instruksi surat DPP Partai Demokrat tertanggal 22 Juni dengan No.25/EXT/DPP.PD/VI/2018 tentang tahapan Bacaleg 2019 ada tiga poin ketentuan dan aturan," tegas Juanda lagi.
Merujuk pada surat DPP Partai Demorat, dijelaskannya, data Bacaleg dilengkapi secara oline DPP Demokrat serta berkasnya paling lambat diserahkan pada tanggal 4 Juli. Sedangkan pada poin kedua melakukan rapat pleno untuk menentukan nomor urut dan hasilnya disampaikan ke DPD Demokrat Provinsi Riau diteruskan ke DPP Partai Demokrat tanggal 4 Juli.
Dilanjutkannya, pada poin ketiga untuk berkas Bacaleg kabupaten /kota diserahkan ke DPD Partai Demokrat Provinsi Riau paling lambat pada tanggal 5 Juli agar diteruskan ke DPP Partai Demokrat agar diparaf oleh Tim Penjaringan DPP Partai Demokrat.
"Segala keputusan Partai sudah kita informasikan kepada seluruh Bacaleg jauh sebelum keputusan partai ini menetapkan Bacaleg untuk didaftarkan Ke KPU pada Selasa, 17 Juli kemarin. Tidak ada intervensi apapun dalam organisasi Partai kita seperti yang dituduhkan saudara Yovizar," ungkap Juanda.
Juanda juga mengatakan, sikap yang kurang sportif dan gentelmen saudara yovizar menganggap Keputusan DPC partai Demokrat tidak berdasar.
"Insya Allah, akan kita rapatkan bersama Dewan Kehormatan partai DPC Demokrat Bengkalis memutuskan nasib saudara yovizar di keanggotaan Partai Demokrat," pungkas Juanda. (Put)