Riauaktual.com - Dua orang terpidana bernama Guntur dan Hermansyah langsung di eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhil di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/8/2018) sore.
Keduanya langsung di eksekusi, setelah menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong pada APBD di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Inhil.
Bahkan setelah menjalani sidang, Guntur dan Hermansyah usai menjalani sidang perdana PK itu, sempat tertahan didalam ruang sidang. Hal tersebut diketahui karena mereka langsung dilakukan eksekusi oleh Jaksa.
Eksekusi itu dilakukan, pihak JPU menerima putusan Kasasi MA, yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
''Tadi kedua tersangka langsung kita eksekusi setelah sidang PK yang diajukan oleh keduanya," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Farouk Fahrozy SH, saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Farouk menyatakan, dalam putusan Kasasi MA, Guntur dan Hermansyah divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Selain itu keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan.
''Karena Vonisnya telah berkekuatan hukum inkrah. Makanya kita eksekusi,'' terangnya.
Paska dieksekusi, kedua narapidana korupsi tersebut selanjutnya menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan.
''Mereka akan menjalani hukuman di Lapas Tembilahan. Kenapa di Tembilahan, karena rasa kemanusiaan juga. Keluarga mereka banyak disini (Inhil). Mereka yang mengajukan untuk menjalani hukuman disini,'' ujarnya.
Kasus keduanya, pada tingkat pengadilan pertama, Guntur dan Hermansyah divonis 1 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta atau subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Pada saat ditingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam perjalanan proses hukum, Guntur dan Hermansyah dilakukan tindakan penahanan. Keduanya sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun, berdasarkan vonis Pengadilan.
Kasus yang dilakukan kedua terpidana merugikan negara senilai Rp110 juta itu, terjadi tahun 2013 lalu. Dimana saat itu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil mengatakan kegiatan pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil.
Perlu diketahui, kasus korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT ini melibatkan sedikitnya 8 orang terdakwa. Salah satu terdakwanya Ir Saripek, Kadis DKP Inhil dikabarkan telah meninggal dunia disaat proses hukumnya disidangkan. (HA)