Riauaktual.com - Pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) memberi sinyal akan mengambil alih penanganan kasus dugaan perambahan yang dilakukan PT Mulia Agro Lestari (MAL) di Indragiri Hulu (Inhu).
Pernyataan ini disampaikan, Eduwar Hutapea selaku Penegakan Hukum (Gakkum) KLKH wilayah II Sumatera.
''Memang rencana akan kita ambil alih kasusnya,'' ungkapnya, Jumat (31/8/2018).
Eduwar menyatakan, perambahan hutan lindung itu sudah didapat sejak awal pekan lalu. Dalam hal ini, pihaknya tidak bisa langsung menindaklanjuti, sebab, wewenang nya ada di DLHK Provinsi Riau.
Menurut Eduwar, informasi dan data yang di dapat, ditemukan seluas 3.700 hektar lahan yang dikelola PT Mulia Agro Lestari tersebut.
Eduwar menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dirjen untuk turun langsung ke lokasi hutan lindung tersebut.
''Kita akan minta saran Dirjen, agar turun ke lokasi,'' ungkapnya.
Sesuai jalurnya, jika Pemrov Riau tidak sanggup. Maka pemerintah pusat bertanggungjawab, dan menyelesaikannya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menolak izin PT MAL pada tahun 2011 lalu. Pasalnya, PT tersebut ngotot tetap membuka area perkebunan sawit di kawasan tersebut. (HA)