Polda Riau Proses 26 Tersangka Karhutla

Selasa, 11 September 2018 | 21:15:22 WIB
ils (int)

Riauaktual.com - Proses penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan, di Polda Riau, kini telah menetapkan 26 orang tersangka.

Seluruh tersangka itu, merupakan dari 21 kasus yang ditangani Polda Riau dan Polres jajaran di tahun 2018 ini.

Kasus Karhutla ini, paling banyak ditangani Polres Rohil. Sedikitnya, ada tujuh orang ditetapkan tersangka.

Kemudian, tiga orang tersangka di Dumai, dua orang di Rohul, dan satu orang masing-masing di Polres Pelalawan dan Siak.

''Semuanya adalah perorangan, tidak ada koorporasi,'' kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (11/9/2018) di Pekanbaru.

Perkembangannya, dari ke 26 tersangka yang ditetapkan. Polda dan jajaran 12 di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan atau tahap II.

Berkas kasus yang sudah di P21 itu terdapat di Dumai dan Rohil masing-masing tiga orang, Bengkalis dua orang, Inhil, Pelalawan, Rohul dan Kampar, masing-masing satu orang tersangka yang sudah tahap II.

Sunarto menjelaskan, kasus yang paling banyak ditangani ada di Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polres Dumai, yakni masing-masing dua kasus. Selanjutnya di Polres Pelalawan, Bengkalis, Rokan Hulu, masing-masing menangani dua kasus.

Lalu di Polres Inhil, Siak dan Kampar, masing-masing menangani satu kasus. Sementara di Polres Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Sengingi dan Pekanbaru, nihil.

''Untuk di Ditreskrimsus Polda Riau, tidak ada kasus karhutla yang ditangani,'' ungkap Sunarto.

Kasus ini kata Sunarto, ada yang dalam proses penyidikan, dan ada pula tersangka dan barang buktinya (tahap II) ke kejaksaan. Untuk penyidikan, ada 11 kasus. Yakni, lima kasus di Rohil, tiga di Dumai, dan masing-masing satu kasus di Siak, Pelalawan, dan Rohul.

Kemudian lanjut Sunarto, yang sudah proses tahap II ada 10 kasus. Yakni tiga kasus di Dumai, dua di Bengkalis, dan satu kasus masing-masing di Inhil, Pelalawan, Rohul, Kampar, dan Rohil. "Total luas lahan terbakar yang diproses hukum ini, ada 120 hektare," ujar Sunarto.

Dia mengimbau, baik itu masyarakat maupun koorporasi, untuk tidak membakar lahan. Pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelaku pembakar lahan. ''Kita tindak tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku,'' ujarnya. (HA)

Terkini

Terpopuler