4 bulan menikah, pasangan kakek 75 tahun dan gadis 25 tahun ini bercerai, faktanya bikin syok

Rabu, 19 September 2018 | 19:05:10 WIB

Riauaktual.com - Masih ingat dengan pernikahan di Sulawesi yang sempat heboh pada tahun 2017 lalu?
Pernikahan itu terjadi antar aseorang kakek yang berusia 75 tahun dengan gadis berusia 25 tahun. Pernikahan itu sontak saja menjadi buah bibir di masyarakat, pasalnya usia mereka yang terpaut jauh tersebut.

Banyak yang menyebut jika pria itu lebih cocok untuk menjadi kakek gadis itu. Dan terlebih kakek itu juga sudah memiliki cucu bahkan cicit. Sedangkan mempelai wanita adalah seorang gadis yang pada waktu itu berstatus sebagai mahasiswi di salah satu universitas yang ada di Sulawesi Selatan, berikut fakta-fakta pernikahan mereka sebagaimana dikutip dari planet.merdeka.

Mahar yang diberikan sangat fantastis

Dan yang kedua yang membuat pernikahan kakek ini menjadi perbincangan adalah soall mahar sebanyak 1 miliar yang ia berikan pada sang istri. Banyak yang kemudian beranggapan bahwapernikahan ini berlangsung hanya karena iming-iming mahar yang diberikan.

Namun, meskipun demikian ada sebagian warganet tetap berpikir positif, mungkin cinta tak memandang usia. Akan tetapi, pernikahan mereka memang bukan satu-satunya pernikahan dengan jarak usia yang sangat jauh. Sebelumnya bahkan ada beberapa pemuda yang menikah dengan wanita yang usianya terbilang cukup lanjut.

Nasib rumah tangga mereka kini

Dan kini usia pernikahan mereka sudah 4 bulan. Dan ternyata rumah tangga yang mereka jalani itu berakhir cukup tragis. Hubungan rumah tangga mereka berakhir di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Gugatan ini dilakukan lantaran diduga ada pria lain dalam hubungan rumah tangga mereka. Dalam kata lain, sang istri yang berusia 26 tahun itu telah memiliki hubungan dengan lelaki lain.

Tajuddin menggugat cerai sang istri

Pasangan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) silam di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Tajuddin selaku suami pun melayangkan gugatan cerai kepada istrinya. Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone. Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) lalu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik terhadap gugatan yang diterimanya.

Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin. Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat. Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000 juta dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.

Pernyataan kuasa hukum Tajuddin dan Andi Fitriani

Pihak pengacara Andi Fitriani pun mengatakan jika mereka mengajukan gugatan balik agar mahar yang selama ini sudah diberikan dan diambil kembali oleh penggugat bisa kembali kepada kliennya.

"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani.

Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan Tajuddin terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.

"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.

Sementara itu pihak penggugat justru membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.

"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar selaku kuasa hukum Tajuddin.

Gugatan rekonvensi ditolak

Sayangnya, putusan hakim menyebutkan, majelis hakim menolak gugatan rekonvensi dari pihak Andi Fitriani untuk mendapatkan mobil dan jaminan nafkah dari sang mantan suami, Tajuddin.

Meskipun  begitu, Andi Fitriani merasa tetap bisa bernapas lega karena mendapatkan rumah senilai 700 juta rupiah, sebab rumah adalah bagian mahar yang menjadi hak istri meski telah bercerai.

Terkini

Terpopuler