Malaysia Sebut Pengidap Corona Akan Jadi Zombie Hoaks

Senin, 03 Februari 2020 | 20:24:29 WIB
The Walking Dead. © therichest.com

Riaukatual.com - Pemerintah Malaysia menanggapi sejumlah unggahan di media sosial yang menyebarkan informasi palsu tentang wabah virus corona.

Para pengguna dunia maya di Malaysia sebagian menghubungkan wabah virus corona dengan makhluk yang dikenal dengan nama zombie.

"Klaim bahwa orang yang terinfeksi virus corona akan berubah menjadi zombie tidak benar. Pasien bisa sembuh," kata pernyataan Kementerian Kesehatan, seperti dilansir laman South China Morning Post, Minggu (2/2).

Sejumlah unggahan di media sosial Negeri Jiran juga salah menyebut jumlah korban meninggal atau terinfeksi corona di Malaysia.

Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) mengatakan, polisi sudah menangkap enam orang yang menyebarkan informasi salah tentang virus corona

Pada Kamis lalu seorang perempuan 28 tahun diselidiki karena "memakai jaringan Internet dengan tidak sesuai".

Jika terbukti bersalah dia bisa didenda sebesar Rp 168 juta, dipenjara setahun atau keduanya.

Di hari yang sama MCMC melaporkan, empat orang berusia 24 hingga 49 tahun, ditangkap secara terpisah di Negara Bagian Melaka, Kedah dan Pahang.

Di antara mereka yang ditangkap adalah tutor paruh baya berusia 49 tahun dari Alor Setar, Kedah, dua asisten farmasi berusia 25 dan 30, dari Peringgit dan Merlimau di Melaka, dan seorang mahasiswa 24 tahun dari sebuah universitas negeri di Kuantan, Pahang.

2 dari 2 halaman

Keempatnya ditangkap karena dugaan keterlibatan mereka dan membantu menyiasati unggahan di Facebook dan Twitter yang berisi informasi palsu terkait dengan penyebaran 2019-nCoV pada 25, 26, dan 27 Januari 2020.

Sebelumnya, MCMC mengumumkan penangkapan seorang pria 34 tahun asal Bangi, Selangor, juga atas dugaan dengan berita palsu yang disebarkan di Facebook perihal virus corona.

Keempat tersangka sedang diselidiki dengan pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, mereka dapat dikenakan denda maksimum sebesar RM50.000 (setara dengan Rp167.001.900) atau dipenjara selama satu tahun atau bisa saja keduanya, dan juga dapat didenda hingga RM1.000 (setara dengan Rp3.340.038) per hari setelah hukuman. 

 

 

Sumber: merdeka.com

Terkini

Terpopuler