Gelapkan Mobil Konsumen, Pemilik Showroom di Pekanbaru ini Ditangkap di Jawa Barat

Ahad, 23 Agustus 2020 | 12:55:23 WIB
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menunjukkan barang bukti berupa BPKB mobil Alphard saat ekpos di Mapolsek Tampan

Riauaktual.com -Pemilik Showroom mobil bekas di Kota Pekanbaru terpaksa mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan.

Pasalnya, pemilik showroom itu terlibat penggelapan mobil yang dititip konsumen untuk dijualkan di showroom miliknya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan bahwa penggelapan sudah sering dilakukan oleh pelaku.

"Sudah beberapa kali pelaku menggelapkan kenderan milik konsumen showroom nya, namun aksi kali ini berbuntut pengaduan kepada kami (Polisi, red)," kata Ambarita, Minggu (23/8/2020).

Pelaku ditangkap di Jawa Barat pada Rabu (19/8/2020) tepatnya di Jalan Kenanga Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi.

Pelaku inisial R alias Rafi (28) ditangkap usai menggadaikan satu unit mobil jenis Alphard Nomor Polisi BM 1647 LF ketempat pegadaian senilai Rp. 100 Juta.

"Yang digadai dia ini adalah unit yang dititip oleh konsumen di showroom nya untuk dijualkan. Pelaku meminta langsung BPKB kenderaan tersebut dengan alih ada calon pembeli, ternyata mobil itu digadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik," sambung Ambarita.

Pelaku ini nekat melakukan hal tersebut karena dililit hutang, jadi uang hasil penggelapan mobil digunakan untuk menutupi sejumlah hutang-hutangnya. "Hasil uang dibayarkan ke hutangnya, dia gelapkan mobil ini untuk membayar hutang, lalu digelapkan unit yang lain untuk membayar hutang penutup sebelum nya, nah begitu terus dilakukan nya," jelas Ambarita.

Tak hanya itu, kejahatan yang dilakukan pemilik showroom Rafi itu juga pernah menipu konsumen dengan cara membeli mobil tapi dibayar pakai cek kosong.

Yakni saat transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Xenia, pelaku membayar seharga Rp. 120. Juta dengan cek Bank Nagari.

"Saat cek itu dicairkan di Bank, pihak Bank menolak karena itu adalah cek kosong. Dan mobilnya itu sudah dipindahtangankan oleh pelaku ke orang lain sebagai jaminan hutangnya," singkatnya. (RAL)  

 

Terkini

Terpopuler