Riauaktual.com - Personel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit I Polsek Pangkalan kuras, Iptu Yandri menggelar patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, Selasa (27/7/2021).
Dalam giat tersebut, petugas memberikan himbauan dan larangan kepada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Hari ini kita kembali mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan Karhutla untuk mengingatkan kembali masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut," kata Iptu Yandri.
Petugas menegaskan, akan ada sanksi hukuman yang diberikan kelada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat memahami sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan tidak ceroboh membuka lahan dengan cara membakar.
"Sosialiasi dan patroli ini akan kami giatkan rutin setiap hari kepada seluruh masyarakat agar tidak ada lagi Karhutla yang terjadi. Kita harus bersama sama menjaga kelestarian alam di sekitar kita," tutup Iptu Yandri.