Usai Yosef Hidayah, Giliran Istri Muda Sewa Pengacara dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Rabu, 25 Agustus 2021 | 06:29:04 WIB
Tim Inanfis Polres Subang saat akan mengevakuasi jasad ibu dan anak yang ditemukan di bagasi Aplhard. Foto IST

Riauaktual.com - Istri muda Yosef Hidayah berinisial M tak mau ketinggalan menyewa pengacara dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Pengacara itu adalah Robert Marpaung yang diminta mendamping M selama proses penyelidikan kasus tersebut berlangsung.

Salah satu alasan adalah lantaran M adalah orang yang awam hukum.

“Setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum,” kata Robert dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021).

Kehadiran dirinya mendampingi M itu juga bertujuan agar penanganan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.

Terlebih, penyidik dalam hal ini menerapkan pasal yang cukup berat.

Yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan 338 dan 340,” ungkapnya.

Robert mengklaim, kliennya dengan korban selama ini berhubungan cukup baik.

Ia juga menyatakan bahwa kliennya cukup terpukul dan shock Tuti dan anaknya meninggal dengan tidak wajar.

“Ya enggak menyangka ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini,” katanya.

Yosef Hidayah juga Sewa Pengacara

Hal yang sama juga dilakukan Yosef Hidayah yang menggandeng pengacara asal Bandung, Rohman Hidayat, agar mendampingi selama pengusutan kasus pembunuhan ibu dan anak.

“Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef. Beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini,” ujarnya dikutip dari Tribunjabar, Selasa (24/8/2021).

Rohman menyatakan, kliennya sampai saat ini sudah tiga kali menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Subang.

“Terakhir kemarin, Senin (23/8/2021),” kata dia.

Ia juga mengungkap, Josef Hidayah diperiksa polisi yang dalam kasus ini menerapkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Selain itu, juga Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus (pasal) 338 dan 340,” ungkapnya.

Dengan pasal yang cukup berat itu, karena itu ia harus ikut mendampingi Josef.

“Supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya,” tuturnya.

Masih Saksi

Rohman juga memastikan bahwa sampai saat ini penyidik masih belum menetapkan satu pun tersangka.

Sementara, Josef yang menjadi kliennya sampai saat ini masih berstatus saksi.

Di sisi lain, Rohman menyebut penyidik mengalami sejumlah kendala mengungkap misteri kasus ini.

Di antaranya, kamera CCTV yang ternyata saat itu mati.

“Kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian,” ujarnya.

Rochman memastikan bahwa kliennya sudah cukup kooperatif, bahkan sudah menyerahkan ponselnya untuk diperiksa penyidik.

“Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif,” kata dia.

 

 

Terkini

Terpopuler