Menko Polhukam: Korban Pinjol Ilegal Nggak Usah Bayar Utangnya

Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:12:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkominfo Johnny G Plate dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (19/10). (Foto: Youtube Kemenko Polh

Riauaktual.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat yang terlanjur menjadi korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.

Pernyataan ini diungkapkan Mahfud usai rapat tertutup bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Kabareskrim Pori Komjen Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kemenko Polhukam, Selasa (19/10).

Menko Polhukam menjamin keamanan korban pinjol ilegal yang tidak membayar sesuai anjuran pemerintah. Mahfud mengimbau, siapapun yang mendapat teror dari penagih utang pinjol ilegal, tak segan melapor ke polisi.

"Kepada yang terlanjur jadi korban, jangan membayar. Nanti jika ada yang tidak terima dan diteror, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," tegasnya sebagaimana dikutip dari RM.id.

Mahfud juga meminta penyedia jasa pinjol ilegal menghentikan aktivitas mereka. Aparat kini semakin gencar menyikat praktek pinjol.

Secara hukum perdata, kata Mahfud, penyedia pinjaman online ilegal tidak sah. Sebab tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif.

Sementara dari segi pidana, jika ada ancaman berupa penyebaran foto tak senonoh, ataupun tindakan ancaman lain, pasti bakal ditindak tegas.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh orang yang punya utang. Sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya sudah mulai ditindak. Bareskrim Polri akan menggencarkan gerakannya. Sekali lagi, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler