Riauaktual.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap JS, wanita warga negara Tiongkok bandar pinjaman online (pinjol).
JS adalah fasilitator sekaligus pemodal pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB).
KSP sebagai naungan pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena terlilit hutang pinjol.
Itu disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
“JS juga perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Berdassarkan pemeriksaan, JS melalui KSP SAB mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal.
Diantaranya adalah aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.
Helmy menjelaskan, aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang mengirimkan uang pinjaman kepada seorang ibu di Wonogiri.
Pinjol tersebut lantas meneror sampai korban akhirnya memilih bunuh diri.
Hasil penyelidikan, total 23 pinjol yang melakukan teror terhadap ibu di Wonogiri itu.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB,” ungkap Helmy.
Saat ini, pihaknya pun langsung melakukan penahanan terhadap JS, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP KSP SAB.
Dari pemeriksaan JS, polisi juga menangkap dua pelaku lain yang merupakan Ketua KSP SAB berinisial MDA dan SR.
Dari tangan MDA, polisi meyita akte pendirian KSP SAB, perjanjian kerja sama dengan ‘payment gateway’, ponsel.
Selain itu juga uang Rp20,4 miliar dan Rp11 juta di rekening bank atas nama KSP SAB.
“Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel,” ujar Helmy.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap sindikat pinjol ilegal.
Seperti pemodal dan pengendali aplikasi pinjol ilegal yang merupakan warga negara Tiongkok.