Riauaktual.com - Perempuan melamar dan menyiapkan mahar pernikahan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penjelasan.
Sekretaris MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan, jika dalam syariat Islam memperbolehkan wanita atau keluarganya melamar.
“Pada intinya boleh,” kata Muammar sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Para sahabat sering madatangi orang-orang saleh untuk menawarkan anak menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.
Sementara terkait mahar, kata Muammar, laki-laki pada dasarnya mempunyai kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah. Kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.
Adapun dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah ta’alla Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Ia menjelaskan, apabila seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar, termasuk uang belanja (tradisi Bugis Makassar) maka itu tidak mengapa.
“Namun demikian, tetap diwajibkan laki-laki menyiapkan mahar sekalipun nilai harganya sedikit, seperti yang lazim dilakukan dalam masyarakat misalnya mahar seperangkat alat salat,” ungkap Muammar.
Mahar adalah kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas keseriusan seorang laki-laki untuk menjadi suami sebagai persembahan yang diberikan untuk mendapatkan kehalalan seorang perempuan.
Dasar hukumnya QS. An-Nisa Ayat 24: ???? ?????????? ??????????????? yang berarti “jika kamu berusaha (untuk menikahinya) dengan hartamu.
Hal ini juga akan memberikan kemudahan kepada laki-laki yang tidak mempunyai harta untuk melakukan pernikahan dengan keridhaan wanita menerima mahar yang sedikit.