Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait dugaan pencucian uang kepada pihak Kejaksaan. Tersangka adalah MI (40), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (27/9/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap dua berjalan lancar di Lapas Narkotika Rumbai.
"Setelah melewati tahap penyidikan, penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara dugaan pencucian uang terkait narkoba telah kita limpahkan," katanya, Sabtu (30/9/2023).
Barang bukti yang diserahkan termasuk mobil Jeep Wrangler Rubicon, Nissan Terrano, Pajero Sport, dan beberapa kendaraan mewah lainnya dengan estimasi aset senilai Rp2,3 miliar.
"Barang bukti kendaraan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan dan ditempatkan di RUPBASAN Kelas 1 Pekanbaru," ungkap Yos Guntur.
MI dijerat dengan Pasal 3 JO Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pidana tersebut mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Tersangka MI sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 15 Maret 2023, di lokasi Jalan Lintas Sumatera, Rokan Hilir, Riau, dalam kasus narkoba.
Kasus ini kemudian dikembangkan untuk mengungkap aliran dana perdagangan narkoba yang dilakukan oleh tersangka.