Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berencana mengubah pola pengelolaan sampah pada tahun 2024. Rencananya angkutan sampah bakal dilakukan secara swakelola, dan melibatkan pihak kecamatan.
Pasalnya, angkutan sampah saat ini dikelola oleh pihak swasta dinilai belum maksimal. Pengelolaan angkutan sampah gunakan pihak swasta sudah berlangsung beberapa tahun belakangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan konsep untuk rencana pengelolaan angkutan secara swakelola tersebut.
"Untuk swakelola ini, operasional pengangkutan sampah beralih ke kecamatan. Camat diberikan kewenangan memanfaatkan sarana dan prasarana angkutan sampah," ujar Hendra Afriadi, Rabu (1/11/2023).
Nantinya, pihak kecamatan mengusulkan ke DLHK terkait kebutuhan angkutan sampah setiap bulannya. Armada angkutan sampah akan diserahkan ke kecamatan dalam bentuk pemakaian selama satu tahun.
Pihaknya pun menganggarkan bahan bakar minyak atau BBM sesuai dengan kebutuhan di kecamatan. Mereka juga harus memperhitungkan jumlah tenaga angkutan sampah di setiap kecamatan.
"Jadi untuk swakelola ini diterapkan di 15 kecamatan yang ada. DLHK hanya menjadi fasilitator penyaluran," terang Hendra.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan ini memang tidak terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga belum bisa dianggarkan langsung di kecamatan. Namun jika konsep pengelolaan secara swakelola ini rampung, maka pengelolaan melibatkan kecamatan busa dimulai tahun depan.
"Kami bersama TAPD, sedang mempersiapkan kebijakan ini sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya. Ades