Riauaktual.com - Persoalan sampah masih menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pasalnya, masih didapati sampah yang dibuang pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah ilegal.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menemukan sebanyak 51 TPS sampah ilegal di zona 1. Zona ini melingkupi empat kecamatan.
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi mengungkapkan, lokasi TPS sampah yang ada saat ini terbagi dalam tiga zona. Setiap zona meliputi sejumlah kecamatan.
"Zona satu hanya meliputi empat kecamatan. Meski hanya empat kecamatan, tapi kami menemukan 51 TPS sampah ilegal," terang Reza, Jumat (3/11).
Rinciannya, 15 TPS ilegal ditemukan di Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian, 15 TPS lagi ditemukan di Kecamatan Payung Sekaki. Sebanyak 13 TPS ilegal ditemukan di Kecamatan Binawidya. Terakhir, sebanyak delapan TPS ilegal ditemukan di Kecamatan Tuah Madani.
DLHK Pekanbaru merancang program untuk mengatasi dan menghilangkan lokasi TPS ilegal di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Salah satu upayanya adalah dengan meletakkan pot bunga dan pohon atau menanam langsung tanaman tersebut di lokasi TPS.
Hal ini dilakukan agar masyarakat enggan membuang sampah di lokasi TPS ilegal. Pasalnya, apabila lokasi itu dibersihkan, jika dibiarkan kosong, maka masyarakat akan kembali membuang sampah disana.
"Makanya kita lakukan cara seperti itu. Sesudah kita bersihkan TPS ilegalnya, kita tanam atau letakkan bunga dan pohon dalam pot. Supaya masyarakat pun jadi enggan buang sampah disana lagi," pungkasnya.