PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Mulyasman, mengatakan bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru saat ini belum ada perpanjangan dan telah kadarluarsa sejak akhir Desember 2015 lalu.
"RUTRK Pekanbaru berlaku dari tahun 1991 dan berakhir di Desember 2015, namun hingga kini belum diperpanjang,"ujarnya, Jum'at (26/2/2016).
Mulyasman menambahkan, akibat belum diperpanjangnya RUTRK ini sudah berdampak pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru. Pasalnya sampai saat ini pihaknya belum ada menerbitkan IMB baru.
"RUTRK belum selesai, maka kita tidak bisa mengeluarkan IMB baru, namun untuk izin perluasan bangunan dapat dikeluarkan," jelasnya.
Mulyasman menyebutkan, artinya sudah satu setengah bulan lamanya terjadi kevakuman perizinan tata ruang diwilayah setempat.
"Dengan demikian Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin baru pendirian bangunan, kecuali perluasan,"ulasnya.
Mulyasman menambahkan, untuk proses perpanjangan RUTRK Pekanbaru sampai saat ini belum bisa melakukannya. Hal ini dikarenakan akibat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum juga disahkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita mengusulkan perpanjangan RUTRK Pekanbaru ke Pemprov Riau, tapi belum ada tanggapan sampai saat ini," jelasnya.
Laporan : YAN