Riauaktual.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ditemukan adanya pelanggaran. Akibat adanya dugaan pelanggaran, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kedua TPS itu, dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, yakni di TPS 004 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau dan di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.
"Bawaslu Bengkalis akan melakukan penanganan proses tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di dua TPS tersebut," kata Usman, Jumat (16/2/2024).
Dikatakan Usman, sesuai PKPU nomor 25 tahun 2023, bahwa larangan seseorang memilih dua kali sesuai dengan ketentuan undang undang Pemilu terdapat unsur pidana.
"Untuk itu pihak kita bersama Sentra Gakkumdu tengah melakukan pengkajian apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak," ujar Usman.
Dijelaskan Usman, jajarannya kemarin mulai bergeser ke Mandau dan Pinggir untuk melakukan kajian. Dan Satuan Reskrim Polres Bengkalis dan Kejaksaan bagian dari sentra Gakkumdu juga sedang terfokus di sana.
Menurutnya, untuk di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, ada temuan terjadinya pencoblosan surat suara dua kali dilakukan oleh satu orang, dengan menggunakan surat undang pemungutan suara yang berbeda.
Sedangkan di TPS 04 Kelurahan Babussalam terjadi penggunaan atau pencoblosan surat suara bukan atas nama yang bersangkutan. Sehingga diduga terjadi pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu.
"Sehingga atas kejadian tersebut, kedua Pengawas TPS, mengeluarkan surat penyampaian hasil pemeriksaan kejadian khusus yang terjadi di TPS," ungkap Usman.
Menurut Usman, dengan adanya kondisi ini Bawaslu Bengkalis, juga sudah melakukan rapat dengan Polda Riau, KPU, Bawaslu kabupaten dan provinsi untuk melakukan penyamaan persepsi potensi PSU di daerah itu.
"Dari surat ini kemudian diteruskan kepada KPPS, PPS dan PPK dan akan diteruskan dalam bentuk rekomendasi untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut kepada KPU Bengkalis," jelasnya.