Riauaktual.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penahanan Sukarmis didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (Sprindik) Nomor: Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor: Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor: Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor: Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap S atas kasus dugaan korupsi kembang hotel Kuansing. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi beberapa alat bukti," sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto.
Bambang menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan dan laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih kurang Rp22 miliar.
"Perhitungan keuangan negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 menunjukkan bahwa jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 22.637.294.608,00," ungkapnya.
Selanjutnya, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
"Terhadap tersangka S dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 3 Mei 2024 sampai 22 Mei 2024," ujar Bambang.
"Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP)," sambungnya.
Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun.