PEKANBARU (RA) - Sampah di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru mulai lamban lagi diangkat. Ternyata, belakangan diketahui pekerja PT MIG yang mengelola sampah dengan anggaran multiyears Rp53 miliar menunggak gaji karyawannya.
"Dia (PT MIG) berani mengambil kontrak, dia harus membayar kewajiban kepada karyawan yang telah dia pekerjaan. Apalagi informasi yang kita dapat sudah dua bulan gaji belum dibayarkan. Seharusnya pihak DKP mengevaluasi ini," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Puji Dariyanto, Senin (14/3/2016).
Dikatakan Puji, bahwa PT MIG suka tidak suka memang harus membayarkan tanggung jawab yang telah ia terima dengan menyetujui pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang telah dianggarkan Pemko Pekanbaru senilai Rp53 miliar.
"Seharusnya DKP memberikan peringatan tegas kepada PT MIG. Perusahaan tersebut masih sanggup atau tidak melaksanakan kontrak kerja tersebut. Kita akan panggil DKP, kita akan evaluasi terkait kasus yang terjadi di lapangan," sebutnya.
"Kita tidak menginginkan adanya sampah yang tidak diangkat di Pekanbaru. Karena ini kewajiban dari PT MIG. Kita tidak ingin ada perusahaan berani mengambil kontrak tapi tidak berani bertanggung jawab, baik terhadap tugas kewenangan dia maupun kewajiban mereka dalam membayar gaji karyawan," tegas Puji.
Lanjut Puji, ia meminta kepada PT MIG untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Karena jika tidak juga terselesaikan, pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan dan SKPD terkait.
"Pemerintah kota ada tahapan dalam penggunakan anggaran yang ditetapkan. Mungkin pemerintah kota agak lamban dalam proses pencairan dana ini, tapi kontraktor bukan itu yang dijadikan alasan untuk tidak membayarkan gaji. Perusahaan harus punya duit dong, perusahaan harus punya modal minimal 5 bulan gaji karyawan. Dan itu harus bisa ditunjukan pada saat kontrak kerja kepada pihak SKPD, bahwa beliau mampu menyediakan sarana, prasarana kendaraan angkutan, tenaga lengkap dengan tenaga yang dibutuhkan," pungkasnya.
Laporan : RIK