PEKANBARU (RA) - Tampaknya harapan Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru untuk memperoleh bantuan alat kesehatan (alkes) dari APBN akan sulit untuk terealisasi.
Pasalnya sesuai aturan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan, bantuan alkes akan diberikan bila Rumah Sakit sudah beroperasi dan sudah diregistrasi.
Kepala Dinas Kesehatan melalui Kabid pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Rahmad, menyebutkan bahwa izin operasional RS Pekanbaru sendiri saat ini masih dalam tahap pengurusan ditingkat pusat.
“Antisipasi agar Rumah Sakit Pekanbaru tetap dapat difungsikan tepat waktu, kemungkinan Pemko Pekanbaru akan mengalokasikan dana pengadaan alat kesehatan dalam APBD 2017 mendatang. Disamping juga akan diajukan proposal bantuan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Selanjutnya bila telah berfungsi baru diusulkan permohonan bantuan alat kesehatan Kepada Pemerintah Pusat,” papar Rahmad.
Dalam APBD Kota Pekanbaru sendiri lanjutnya, ditahun 2017 mendatang Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengusulkan anggaran sekitar 10 % dari total APBD Kota Pekanbaru. Bila itu dipenuhi, diyakini Rahmad dana yang ada akan sangat membantu untuk pengadaan alat kesehatan RS Pekanbaru agar bisa berfungsi optimal.
“Kalau dana Dinas Kesehatan diakomodir 10% dari total APBD keseluruhan, paling tidak 50 M diantaranya bisa digunakan untuk pengadaan alat kesehatan,”tutupnya.
Laporan : YAN