Riauaktual.com – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang telah dimulai sejak Rabu (25/9/24) lalu membuat banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengajukan cuti guna mengikuti rangkaian kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah dukungan masing-masing.
Ketua DPRD Provinsi Riau Sementara, Makmun Solihin, mengonfirmasi hal tersebut, Senin (7/10/24).
Baca Juga: DPRD Riau Matangkan Ranperda Disabilitas untuk Layanan Publik Inklusif
"Betul, sudah banyak yang mengajukan cuti untuk mengkampanyekan paslon kepala daerah," kata dia.
Ma'mun menjelaskan bahwa pengajuan cuti sudah dilakukan sejak September dan akan terus berlanjut selama masa kampanye, dengan durasi cuti yang diberikan hanya selama tiga hari.
Aturan mengenai pengajuan cuti bagi pejabat daerah untuk berpartisipasi dalam kampanye itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca Juga: Pembahasan APBD-P Riau 2025 Dipercepat di Bulan April, Fokus pada Visi-Misi Gubernur Baru
Berdasarkan PKPU, pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, diperbolehkan ikut dalam kampanye paslon gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati, asalkan mereka mengajukan izin cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pilkada dan Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat terlibat dalam kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan pemilihan, serta kewenangan dan program yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon lain, dilarang sesuai Pasal 60 PKPU 13/2024," tegasnya.
Selain itu, pejabat daerah juga diingatkan untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) PKPU 13/2024.