Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memperingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau yang terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Komisioner KPU Riau, Nahrawi, anggota DPRD baik Provinsi dan Kabupaten/Kota memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye, namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Sesuai ketentuan, mereka boleh ikut kampanye, tetapi dengan syarat tidak menggunakan fasilitas jabatan dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya, Senin (7/10/24).
Penggunaan fasilitas negara untuk keperluan kampanye, Nahrawi melanjutkan, serta penyalahgunaan kewenangan atau program yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain, dilarang keras berdasarkan Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Larangan tersebut termasuk penggunaan kendaraan dinas, kantor, dan sumber daya lainnya yang dimiliki negara.
Selain itu, anggota DPRD juga diminta untuk tidak mengambil keputusan atau tindakan selama masa kampanye yang bisa mempengaruhi posisi salah satu paslon, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) PKPU 13/2024.
Baca Juga: Kader Golkar Bertumbangan di Pilkada Riau 2024, Suparman: Nakhoda Tak Paham Jalur
Ketua DPRD Riau Sementara, Ma'mun Solikhin, juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD Riau periode 2024-2029 telah mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye paslon yang mereka dukung. "Sudah banyak anggota yang mengajukan cuti untuk terlibat dalam kampanye," pungkasnya.