Kelurahan Belum Berganti Administrasi, Pemilih di Kecamatan Pemekaran Pindah TPS

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:41:48 WIB
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

PEKANBARU (RA) - Sejumlah pemilih yang berada di kecamatan pemekaran bakal dilakukan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini seiring adanya beberapa kelurahan yang belum berganti dalam administrasi kependudukan.

Kota Pekanbaru sebelumnya mengalami pemekaran wilayah sehingga saat ini terdapat 15 kecamatan. Awalnya cuma ada 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, ada sejumlah kelurahan belum berganti dalam administrasi kependudukan. Kondisi ini jelas menjadi kendala jelang pelaksana Pilkada serentak tahun 2024.

"Beberapa kelurahan di wilayah pemekaran, secara administrasi kependudukan de jure dan de facto belum terganti," kata Risnandar Mahiwa, Rabu (23/10).

Menurutnya, permasalahan ini sudah dibahas oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru bersama KPU Pekanbaru. Ia berharap permasalahan ini tidak jadi kendala sehingga masyarakat bisa memberikan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

"Kita harus menjamin masyarakat tetap bisa memilih," terang Risnandar.

Salah satu solusi atas permasalahan ini adalah pemindahan TPS. Mereka bisa pindah memilih di TPS lain akibat pemekaran kecamatan.

"Memang kondisinya agak jauh, lokasinya karena harus pindah TPS," jelasnya.

Dirinya menyadari bahwa jumlah pemilih TPS pada pilkada kali ini cenderung bertambah. Ia menyebut pada pemilu lalu ada 300 pemilih dalam satu TPS.

Namun pada pilkada serentak kali ini dalam satu TPS mencapai 600 pemilih. Ia mengajak masyarakat untuk hadir memberikan suaranya pada pilkada serentak.

Jumlah TPS pada pilkada serentak berkurang menjadi 1.389 TPS. Sedangkan TPS pada Pemilu lalu sebanyak 2.796 TPS.

Terkini

Terpopuler