PEKANBARU (RA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru resmi menghentikan kerja sama dengan enam fasilitas kesehatan (faskes) di Provinsi Riau mulai 1 Januari 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Muhammad Fakhriza, mengungkapkan bahwa keputusan ini melibatkan tiga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tiga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Penghentian kerja sama ini dilakukan karena keenam faskes tersebut melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelas Fakhriza kepada Riauaktual.com, Rabu (8/1/2025).
Adapun daftar faskes yang tidak lagi bekerja sama adalah:
FKTP:
1. TPMD dr. Ade Irwan Yantomi
2. TPMD dr. Eka Juniarti Napitupulu
3. Klinik Pratama Rara
FKRTL:
1. RS Efarina Pangkalan Kerinci
2. RS Sansani Pekanbaru
3. RS Mata SMEC Pekanbaru
Bagi peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di FKTP tersebut, proses pemindahan faskes dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp di nomor 08118165165. Pemindahan hanya bisa dilakukan setelah tiga bulan terdaftar di FKTP sebelumnya.
Sementara itu, bagi peserta JKN yang masih memerlukan layanan di FKRTL yang terkena penghentian kerja sama, dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit terkait.
Fakhriza menegaskan, BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta JKN melalui faskes lain yang memenuhi standar mutu.
"Setiap faskes yang bekerja sama harus melalui proses kredensialing sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa peluang kerja sama kembali dengan faskes-faskes yang terkena sanksi tetap terbuka di masa mendatang, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di faskes lain yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tutup Fakhriza.